BREAKING NEWS

Kamis, 25 Mei 2023

Takut di Jipen, Faizal Engan Temui Damang Parenggean

PALANGKA RAYA- Sengketa kebun sawit seluas lebih kurang 5 Hektare milik Almarhum Bener Siburian di wilayah Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur antara Hendrik Faizal Siburian selaku pemegang surat ahli waris yang sah melawan Tetty Br Nababan, istri Almarhum Bener Siburian masih kisruh hingga saat ini.

Menurut Hendrik Faizal Siburian, bahwa kebun sawit tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasar putusan Mahkamah Agung dengan putusan dirinya lah sebagai pewaris hingga anak kandung Almarhum Bener Siburian dewasa baru diserahkan kepada anak Almarhum.

Namun, terang Faizal Hendrik, dirinya tiba-tiba menerima surat panggilan dari Damang Kepala Adat Kecamatan Parenggean, Puja Guntara, yang menyatakan bahwa Faizal Hendrik Siburian telah melanggar Adat Dayak Kalteng.

"Saya merasa keberatan dan tidak terima karena saya mendapat surat panggilan dan juga pesan WhatsApp yang mengatakan saya melakukan sebuah kesalahan yang saya tidak mengetahui kesalahan terkait apa," ucapnya kepada awak media, Rabu (24/5) di Palangka Raya.

Selain itu, menurut Faisal, Damang tersebut melayangkan beberapa kali surat panggilan kepadanya, namun tidak ditanggapi lantaran merasa takut di jipen lagi oleh Damang. Padahal, sebelumnya Faizal telah membayar Jipen sebesar Rp4 juta kepada Damang Puja Guntara.

"Saya tidak berani datang karena saya sudah membayar denda adat dengan nominal tertentu kenapa saya harus datang kembali. itu yang saya keberatan," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Damang Kepala Adat Parenggean, Puja Guntara saat di hubungi melalui telepon seluler, Rabu petang menjelaskan, awal mula dirinya melayangkan surat adat atau jipen berdasarkan apa yang dilakukan oleh Faizal itu sendiri, lantaran Voice note WhatsApp yang dibuat Faizal yang mana bunyi menyebutkan Damang-Damang yang ada di Parenggean melarang warga untuk datang ke karena Damang marah.

"Atas dasar itulah saya melayangkan surat panggilan kepada Faizal karena sudah mencoreng nama Kademangan Adat yang seolah-olah kami melarang warga untuk datang ke tempat ini dan bahkan voice note ini sudah tersebar di mana-mana. Kami pun punya harga diri," terangnya.

Setelah Puja Guntara menyurati Faizal, Faizal pun datang untuk menemuinya. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati pihak Faizal membayar Jipen sebesar Rp 4 juta dari tuntutan sebenarnya sebesar Rp5,5juta.

"Sebenarnya semuanya sudah beres dan saya rasa, saya menuntut Faizal ini sesuai undang-undang adat Dayak Kalimantan Tengah," ujarnya.

Kemudian, terkait dilayangkannya surat kedua untuk Faizal, itu berdasarkan laporan Faizal ke pihak Kepolisian atas tuduhan dirinya melakukan pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan tersebut.

"Sekali lagi saya menegaskan, saya ada berdiri di sana bukan untuk mencuri buah sawit. Saya di sana hanya mengantarkan Ibu Tetti yang juga pemilik kebun tersebut," tutup Puja. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes