BREAKING NEWS

Minggu, 30 Juli 2023

DPRD Mura Gelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang II Tahun 2023

PURUK CAHU- Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah memberikan jawaban terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Murung Raya terkait satu buah Raperda.

Jawaban ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor, S.Sos, Jumat (28/7) malam.

Dalam paparannya, Rejikinoor menyampaikan, bahwa telah diketahui yang menjadi fokus utama terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 adalah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Murung Raya.

"Karena adanya nomenklatur perangkat daerah yang semula bernama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda),” terang Rejikinoor.

Menurutnya, sebagai transformasi
integrasi antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

"Adanya perubahan sebagai tindak lanjut perkembangan peraturan perundang- undangan yang diatur oleh Pemerintah Pusat sehingga Pemerintah Daerah wajib untuk menyesuaikan keadaan tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa urgensi pembentukan Brida adalah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah serta membenahi tata kelola, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

"Melalui Brida, kita berharap dapat membangun pondasi ekosistem berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan sebagai platform penciptaan SDM unggul berbasis iptek serta meningkatkan dampak ekonomi sebagai investasi jangka panjang dengan cara refocusing pada riset untuk meningkat ekonomi berbasis sumber daya alam,” paparnya.

Kehadiran Brida menurut wabup juga merupakan upaya memadukan antara kebijakan publik dan ilmu pengetahuan di daerah dan berperan sebagai agen fasilitasi dan orkestrasi penyelenggaraan kelitbangan di daerah.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati juga memberikan jawaban terhadap pemandangan fraksi-fraksi DPRD Murung Raya terkait dengan sarana dan prasarana, perbaikan penertiban pasar Alun-alun Jorih-Jerah Kota Puruk Cahu. 

"Melalui perangkat daerah terkait sudah mengusulkan adanya perbaikan atau penggantian tenda, stand pasar, toilet dan mushola pada anggaran murni 2023, namun belum bisa didapatkan, akan tetapi pada perubahan anggaran tahun 2023 ini akan di usulkan kembali," tutur wakil bupati.

Rejikinoor mengatakan, pihak legislatif, eksekutif dan para pedagang pasar alun- alun telah melakukan rapat pada 26 juli 2023 lalu.

Dari hasil rapat itu disepakati, PKL yang berada dilahan parkir untuk bisa memindahkan dagangannya ketempat yang telah disediakan pemerintah daerah sampai 1 Agustus 2023 ini.

Menurutnya, disamping penindakan tegas dari pemerintah daerah diperlukannya juga kesadaran dari Pedagang kaki Lima untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum di Kabupaten Murung Raya.

"Penegakan Perda dan Perkada dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman umum oleh perangkat daerah terkait, sudah dilakukan secara profesional sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi dan juga diharapkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adil dan humanis,” kata Wakil Bupati

“Namun jika dalam pelaksanaanya masih dirasakan belum maksimal oleh beberapa pihak, dan saya minta kerjasama dari kita semua karena ini untuk kepentingan bersama demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Murung Raya," pungkas Rejiknoor. (maya/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes