BREAKING NEWS

Kamis, 27 Juli 2023

Kejari Kapuas Musnahkan Barang Bukti Hasil Perkara Tindak Pidana Umum Berkekuatan Hukum Tetap

KUALA KAPUAS- Kejaksaan Negeri Kapuas melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hasil perkara tindak pidana umum tahun 2023 yang berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, Kamis (27/7).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, S.H, M.H diikuti para kasi, serta jaksa fungsional Kejari Kapuas.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Kapuas, Kompol Asdini Pratama Putra, Si.I.K., M.M., Hakim PN Kapuas, Putri Nugraheni Septyaningrum S.H, M.H, Wakil Sekretaris Badan Narkotika Kabupaten Kapuas, Drs. Fakhruransi, Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, S.H, M.M, Ketua Umum MUI KH. Nurani Sarji, Sekretaris DP3AP2KB Kapuas, Arnes S.H., M.H, Fasilitator Forum Anak Daerah Kapuas, Iglasius Yudistira, S.Sos., M.A, Kabid Paud dan Dikmas, Bunga, S.Pd., M.A, tokoh adat Kabupaten Kapuas, Timotius Mahar, S.E Ketua Ormas Peperdayak, serta perwakilan siswa-siswi SMP, SMA, dan SMK beserta ibu guru Kabupaten Kapuas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas, Dr. Amir Giri Muryawan mengatakan, bahwa barang bukti dan barang rampasan yang akan dilakukan pemusnahan kali ini dari hasil 98 perkara. Dengan rincian 47 perkara narkotika sabu-sabu sebanyak kurang lebih 300 gram, 7 perkara obat-obatan seperti Trihexyphenidyl (THD), Seledril, Karisoprodol, Samcodin dan lainnya sebanyak 16.681 butir.

"Selanjutnya, 3 perkara kepemilikan senjata api dengan barang bukti 8 pucuk senjata api dan 1 air sofgun, perkara anak berhadapan dengan hukum, dan perkara pencurian," katanya.

Amir menyebut, barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan itu dimusnahkan dengan cara dicampurkan cairan pembersih lantai dan kemudian di buang di parit halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.

"Sedangkan untuk timbangan elektronik dihancurkan dengan memakai palu. Kemudian, senjata api dan sajam dihancurkan dengan dipotong-potong menggunakan mesin potong, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar," sebutnya.

Amir menuturkan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Kapuas dalam melaksanakan kewajiban sebagai Jaksa Eksekutor untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht). 

"Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan terkesan lalai apalagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu. Serta dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan kejaksaan dalam memberantas peredaran obat-obat terlarang dan narkoba di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kapuas," tuturnya.

Amin menjelaskan, sebelum dilaksanakan pemusnahan barang bukti ini, pihaknya telah memberikan edukasi, pemahaman, dan peringatan kepada siswa-siswa SMP, SMA, SMK di wilayah Kabupaten Kapuas yang mengarah ke tindakan kriminal terkait modus operandi tindak pidana narkotika yang memanfaatkan anak-anak sebagai jaringan peredarannya. 

"Diharapkan para siswa-siswi tersebut menjadi pelopor dan pelapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana," ujarnya.

Pada kegiatan itu, kata Amir, para siswa-siswi juga diperkenalkan secara langsung barang bukti dan barang rampasan seperti senjata tajam, senjata api, obat-obatan terlarang, dan narkotika jenis sabu. 

"Sebelum dilakukan pemusnahan, anggota Satreskoba Polres Kapuas melakukan uji barang bukti secara langsung berupa sabu dengan alat General Screening Drugs yang membuktikan bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah benar narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan dengan disaksikan seluruh tamu undangan dan para siswa-siswi sekolah," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, juga dilaksanakan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi serta guru sebagai bentuk upaya dalam mensukseskan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 (P4GN) sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024 dan Pedoman Kejaksaan No 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

Kejari Kapuas melibatkan siswa-siswi sekolah, baik SMP, SMA, dan SMK guna memberikan pengalaman, pemahaman, dan peringatan, serta menjadi pelopor dan pelapor akan bahaya narkoba. Hal tersebut sejalan dengan program pemerintah dalam menciptakan “Kota Layak Anak". (rb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes