BREAKING NEWS

Kamis, 24 Agustus 2023

Dishut Kalsel Gelar FGD Penyusunan Raperda PHB

BANJARBARU- Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (PHB), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan kembali melaksanakan Fokus Group Discussion (FGD), di Aula Rimbawan 3 Dishut Kalsel, Kamis (24/8). 

FGD PHB kali ini memfokuskan pembahasan untuk usulan dan masukkan terkait kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dalam penyusunan Raperda Pengelolaan Hutan Berkelanjutan. 

FGD tersebut dibuka oleh Kasi Perencanaan dan Tata Hutan Dishut Kalsel, Achmad Jazuli, diikuti Pejabat PKSDAE Dishut Kalsel dan perwakilan Tahura Sultan Adam, serta seluruh KPH Lingkup Dishut, Biro Hukum, BPHL IX Banjarbaru, BPSI LHK Banjarbaru, dan BPDAS Barito. FGD kali ini juga dilaksanakan secara Virtual Zoom Meeting.

Dalam sambutannya Jazuli menyampaikan, bahwa FGD PHB kali ini khusus untuk membahas secara detail kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang merupakan tupoksi kegiatan dari bidang PKSDAE Dishut Kalsel.

"Kita akan membuat pembahasan Raperda PHB ini persesi atau serial, khusus hari ini kita akan membahas secara detail mengenai kegiatan KSDAE yang merupakan kegiatan tupoksi dari bidang PKSDAE Dishut. Nanti dipertemuan selanjutnya kita rencanakan akan membahas terkait kegiatan Perhutanan Sosial yang merupakan kegiatan tupoksi dari bidang PMPPS Dishut Kalsel. Pembahasan secara khusus ditiap bidang Dishut ini agar setiap hal atau inovasi dari Dishut dapat dipayungi oleh peraturan daerah," kata Achmad Jazuli.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa dalam Draf Dokumen Raperda Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Pasal 37 tentang perlindungan hutan dan konservasi sumber daya hayati dan ekosistem Ayat 2 (a) yang awalnya berbunyi 'rekrutmen tenaga pengamanan hutan' diperbaharui menjadi  'rekrutmen tenaga perlindungan dan pengamanan hutan'

Tenaga perlindungan dan pengamanan hutan adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diberikan tugas melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan melalui upaya pre-emtif, preventif, dan represif non justisia. 

Langkah lebih lanjut, menanggapi hal tersebut, draf usulan terbaru Raperda Pengelolaan Hutan Berkelanjutan ini akan dibahas kembali bersama tim Ahli Pansus Raperda. (olf/din/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes