BREAKING NEWS

Selasa, 15 Agustus 2023

Gapopin dan Iropin Lapor Walikota Terkait Dugaan Optikal Tanpa Izin

PALANGKA RAYA- Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN) Kalimantan Tengah dan Ikatan Profesi Optometris Indonesia (IROPIN) Kalimantan Tengah menyerahkan surat laporan adanya dugaan optikal yang beroperasi tanpa izin lengkap di Kota Palangka Raya kepada Wali Kota.

Menurut Ketua IROPIN Kalteng, Andi Karuniadi,  terkait dugaan delapan optikal yang beroperasi di Kota Palangka Raya diduga Ilegal, dan pihaknya meminta Pemerintah Kota Palangka Raya untuk bersikap.

"Kami menemukan ada delapan optikal di Palangka Raya yang diduga belum mengurus izin, atau bisa dikatakan illegal,” ungkapnya, Selasa (15/8) di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya.

Andi menuturkan, optik yang belum mengantongi izin ini sudah sangat lama beroperasi di Kota Palangka Raya.

"Mereka yang diduga illegal ini tidak ada melaporkan ke kami sebagai bagian tenaga kesehatan, itukan melanggar undang-undang kesehatan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah GAPOPIN Kalteng, Khoirul Ehsan menjelaskan, optikal yang tidak mengantongi izin itu melanggar undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009, kedua undang-undang nomor 5 tahun 2021 tentang usaha yang berbasis resiko, yang ketiga peratuan menteri kesehatan republik indonesia nomor 1 tahun 2016 yaitu tentang penyelenggaraan optikal dan tenaga kesehatan.

"Apabila optik itu melakukan pemeriksaan kesehatan mata fitting lensa tanpa tenaga medisnya. Itu sebenarnya melanggar, selain pasal pidana juga melanggar undang-undang kesehatan,” terangnya.

Selain itu, optikal yang beroperasi jika tidak memiliki izin, juga melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tidak ada surat izin praktek yang dikeluarkan oleh PTSP.

"Mereka melakukan pemeriksaan optik itu secara illegal, dan terang-terangan disengaja, terus menerus tanpa membayar pajak,” ujarnya. 

Ia juga menjelaskan, fungsi IROPIN adalah adalah merekomendasikan untuk tenaga kesehatan di optik tersebut. 

"Sedangkan GAPOPIN adalah untuk melakukan transaksi jual beli sarana prasarana optik. Jadi mereka harus melaporkan ke kami, dalam menjalankan usaha. Agar tidak merugikan masyarakat nantinya,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, IROPIN dan GAPOPIN ini sudah ada di peraturan menteri kesehatan nomor 1 tahun 2016. Peraturan menteri kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang pengelompokan kegiatan usaha kesehatan yang berbasis resiko.

"Sebenarnya ada 10 optik yang ilegal, namun duanya sudah kita edukasi dan mau mengurus izin. Delapan ini yang masih belum mau mengurus izin makanya kita melaporkannya ke kantor wali kota, setelah di Palangka Raya izin optik rapi dan tidak ada lagi yang diduga illegal. Kita akan melakukan penertiban untuk daerah terdekat dimana saja optik yang illegal,” tuturnya.

Staf Wali Kota Palangka Raya, Muhamad Abidin yang menerima surat laporan GAPOPIN dan IROPIN akan menyampaikan surat tersebut ke Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin sesegera mungkin.

"Kemungkinan pak wali kota akan mengirim orang untuk menindak lanjuti laporan tersebut,” tutupnya. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes