BREAKING NEWS

Selasa, 01 Agustus 2023

Viral Dokumentasi Penusukan Siswa di Kalsel, Firman Yusi : Stop Sebarluaskan

BANJARMASIN- Wakil Rakyat “Rumah Banjar” menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan dokumentasi kejadian kasus penusukan yang dilakukan oleh ARR (15) seorang siswa di salah satu sekolah menengah atas negeri Banjarmasin kepada teman sekelasnya MRN (15), Senin (31/7) lalu.

Imbauan itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Firman Yusi, S.P. 

Dirinya sangat menyayangkan viralnya video maupun foto dokumentasi kejadian tersebut di media sosial.

Menurutnya, tidak sepantasnya dokumentasi tersebut dipublikasikan di dunia maya. Sebab, baik pelaku maupun korban masih merupakan anak di bawah umur. 

Hal tersebut, menurut Firman, sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, atau saksi, berhak mendapatkan perlindungan khusus dari negara, masyarakat, dan keluarga. Salah satu bentuk perlindungan khusus tersebut adalah penghindaran dari publikasi atas identitasnya,” ujar Politisi muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sehingga, praktis, menurut Firman, aksi penyebarluasan dokumentasi dalam bentuk apa pun di media sosial dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tersebut.

"Stop sebarluaskan. Privasi mereka harus dijaga. Agar melindungi hak-hak mereka dan mencegah stigmatisasi, trauma, stres, rasa malu, stigma, diskriminasi, atau bahkan ancaman fisik dari lingkungan sekitarnya. Hal ini dapat menghambat proses rehabilitasi, reintegrasi, dan restorasi anak,” imbau Firman tegas.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak lagi dalam bermedia sosial. 

"Sebab, apabila tidak hati-hati, alih-alih sebagai hiburan, media sosial malah dapat menjerumuskan kita pada jeratan kasus hukum apabila dipergunakan secara negatif," tandasnya. (adv/hms/ali/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes