BREAKING NEWS

Kamis, 19 Oktober 2023

Bidang Sosial DPMDSos Bartim Antarkan Satu Warga Gangguan Jiwa Ke Sentra Budi Luhur

TAMIANG LAYANG- Bidang Sosial Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah bersama puskesmas, didampingi pihak keluarga dan aparat kepolisian setempat menghantarkan JR yang diduga gangguan jiwa untuk dilakukan perawatan ke Sentra Budi Luhur di Banjarbaru, Kalsel. 

Kabid Sosial DPMDSos Bartim, Tuberta H. Boesay mengatakan, bahwa Sentra Budi Luhur di Banjarbaru, Kalsel tersebut merupakan punya Kementerian Sosial RI. 

"Sebelumnya saya dengan pa kadis telah melakukan koordinasi dengan pihak Sentra Budi Luhur di Banjarbaru untuk meminta kouta, dan alhamdulilah diterima," ucap Tuberta H. Boesay saat diwawancarai awak media di Tamiang Layang, Kamis (19/10). 

Tuberta menyebut, bahwa JR akan dilakukan perawatan selama tiga bulan di Sentra Budi Luhur. 

"Setelah 3 bulan, nanti akan dijemput kembali dan diserahkan sepenuhnya ke pihak keluarga,  namun untuk obat tetap diberikan," ujarnya. 

Ia menuturkan, setelah dikembalikan nantinya ke keluarga, diharapkan pihak kelurga bersama puskesmas setempat selalu berkoordinasi untuk kebutuhan obat dan agar selalu diminumkan. 

"Jika tidak diminumkan obat secara rutin, dikhawatirkan akan kambuh kembali penyakitnya," tutur Tuberta. 

Tuberta juga mengapresiasi peran pemerintah desa yang selalu aktif memberikan dukungan dan bantuan. 

Ditempat yang sama, Kepala Desa Matabu, Juni Setiawan mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Barito Timur atas bantuannya mengirim warganya untuk dilakukan perawatan. 

"Ini merupakan wujud kepedulian Pemkab Bartim ke warga kami," ucapnya. 

Kades Juni Setiawan menjelaskan, sebelumnya dirinya bersama masyarakat telah melakukan rapat mencari solusi untuk menangani JR. 

"Dan didapati kesepakatan untuk dibangunkan wadah atau tempat tinggal untuk JR dan dananya melalui swadaya masyarakat," terangnya. 

Namun, kata Juni Setiawan, adanya perhatian Pemkab Bartim yang mengirim JR ke Sentra Budi Luhur untuk dilakukan perawan selama 3 bulan. Untuk itu, sambung Juni, uang hasil swadaya masyarakat itu akan di simpan sementara waktu di pemerintah desa. 

"Nanti, renacana kami setengah bulan sebelum JR keluar dan dikembalikan ke pihak kelurga, akan diadakan rapat kembali dengan masyarakat, dan mengundang dinas sosial, puskesmas, babinsa, serta bhabinkamtibmas untuk mengambil langkah apa untuk ke depan," demikian Kades Matabu, Juni Setiawan. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes