BANJARMASIN– Setelah melalui tahap pembahasan yang cukup panjang, akhirnya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bisa disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Adapun dua raperda tersebut. Yaitu tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN), dan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Raperda tersebut disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Rabu (11/10).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, dan dihadiri 37 Anggota DPRD Kalsel.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel yang dianggap berhasil menyelesaikan pembahasan dua buah raperda.
Menurut Paman Birin, dengan disahkanya Raperda P4GN menjadi perda, Kalsel telah memiliki landasan hukum dan komitmen yang kuat dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan narkotika. Hal ini juga memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait.
Sementara itu, menanggapi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Paman Birin berharap dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Menurut Paman Birin, terdapat beberapa ketentuan baru, termasuk pengenaan opsen yang ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Selain itu, peraturan juga mengatur pengenaan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai sumber penerimaan baru bagi pemerintah provinsi.
Sementara itu, Anggota DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi berharap pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memanfaatkan hasil PKB dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mengingat porsi untuk Kabupaten sekarang menjadi 70 persen sedangkan Provinsi hanya 30 persen.
"Kabupaten/kota kita harapakan benar benar bijak dalam memanfaatkan pajak ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Perda ini sudah mengakomodir kepentingan masyarakat,” tutupnya. (syh/mah/jp).