BREAKING NEWS

Kamis, 30 November 2023

DPRD HSS Bersama Pemkab Setujui Dua Buah Raperda

KANDANGAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat II berupa persetujuan bersama atas dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) eksekutif dan inisiatif DPRD, di ruang rapat paripurna DPRD HSS lantai II, Kamis (30/11).

Adapun dua buah Raperda tersebut. Yakni Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, dan Raperda dari Eksekutif tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, H Kartoyo didampingi Wakil Ketua II DPRD HM. Kusasi, dan Sekda HSS, Drs. H Muhammad Noor, M.AP, serta dihadiri para pejabat lingkup Pemkab HSS dan para anggota DPRD.

Laporan hasil rapat gabungan Komisi DPRD dibacakan oleh H Muhammad Sadyi Masun, dilanjutkan dengan pendapat fraksi-fraksi DPRD atas 2 buah Raperda, yang mana semua fraksi menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Penyampaian pendapat fraksi-fraksi diawali Fraksi PKS yang dibacakan H Iwan Setiawan, kemudian Fraksi Nasdem oleh Risma Fakhriyatni.

Selanjutnya, Fraksi Golkar oleh Suniansyah, SE, Fraksi PDIP Lutfiajadi, S.Kom, dan terakhir Fraksi Gerindra-PAN Surya Rizani, serta Fraksi PKB.

Pendapat akhir Pj Bupati Hulu Sungai Selatan, Hermansyah yang dibacakan oleh Sekda HSS, H Muhammad Noor, mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan pendapatnya dan menyetujui dua Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. 

Dirinya berharap, sinergitas yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus dipertahankan.

Melalui Perda Fasilitas Perlindungan Kekayaan Intelektual ini, ia berharap, dapat menjadi pedoman dalam hal perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten HSS.

"Sehingga setiap kekayaan intelektual yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi yang menghasilkannya serta melindungi dari berbagai tindakan yang dapat merugikan," ujarnya.

Ia juga berharap, Perda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), agar dapat memberikan kontribusi positif sekaligus menjadi acuan bagi pelaksanaan birokrasi dan pelayanan yang lebih baik lagi di Kabupaten HSS.

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan lenandatanganan berita acara persetujuan kesepakatan antara Sekda HSS bersama Wakil Ketua DPRD HSS. (ari/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes