PALANGKA RAYA- Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Ben Brahim S Bahat serta Istri Ary Egahni warnai aksi bela Ben dan Ary oleh Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) Kalteng, Kamis (29/11) siang.
Dalam aksinya, SMD memohon kepada Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang mengadili perkara mantan Bupati Kapuas tersebut untuk dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan hukum yang menjeratnya.
Candra Wijaya selaku koordinator aksi mengatakan, perkara Ben- Ary menjadi perhatiaan publik, karena diyakini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tokoh Dayak yang berprestasi dan banyak jasanya untuk masyarakat Kalimantan Tengah.
"Sebagaiman kita ketahui, Ben merupakan bapaknya Kapuas dua periode dan telah banyak memiliki prestasi termasuk membuka akses daerah yang terisolir melalui pembangunan yang menghubungkan semua daerah, dan Ben juga pemilik hak paten yang digunakan untuk konstruksi jembatan di dalam maupun di luar negeri," kata Candra.
Selain itu, kata Candra, Ary Egahni adalah seorang Anggota DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi yang kiprahnya diakui secara Nasional, dan sebagai Istri dan kontribusinya dirasakan langsung oleh masyarakat melalui PAUD dan PKK.
Terkait dengan perkara Ben- Ary, keduanya tidak pernah meminta uang kepada anak buahnya, faktanya yang ada adalah hutang piutang, pinjam meminjam antara para pihak, termasuk perihal buah dan kue saat pernikahan anak mereka.
Disampaikan Candra, bahwa saksi Yunita Kurniawa Liong, selaku Manager Executif Kalawa Conven on Hall adalah pihak yang bertanggungjawab atas setiap acara yang diadakan di gedung Kalawa Conven on Hall, termasuk untuk acara pernikahan anak terdakwa pada tahun 2019 dan tahun 2022, menyatakan, sesuai kontrak, perjanjian antara dirinya sebagai penyelenggara dan pihak keluarga terdakwa, bahwa semua makanan, minuman, dan buah adalah dari kami, tidak ada makanan dan buah apalagi minuman yang berasal dari luar atau pihak lain, itu ada dalam perjanjianya.
"Berdasarkan hal- hal tersebut, maka kami SMD, memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan mengembalikan harkat dan martabat Pak Ben dan Ibu Ary Egahni seperti semula," jelas Candra. (emca /jp).