BREAKING NEWS

Minggu, 04 Februari 2024

Kenalkan IKD, Rachmah Norlias Imbau Warga Banjarmasin untuk Update Data Kependudukan

BANJARMASIN- Dalam upaya peningkatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Dra. Hj Rachmah Norlias menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Sabtu (3/2) di SMA PGRI 7 Jln. Stadion Lambung Mangkurat.

Dengan mengundang warga pemurus baru dan pemurus dalam, Ibu Amah sapaan akrabnya juga menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin untuk menjelaskan manfaat IKD untuk memudahkan kebutuhan administrasi bagi masyarakat. 

Adapun alasan Hj Rachmah Norlias memilih Perda ini karena ia rasa sangat bermanfaat untuk warga khusunya Kota Banjarmasin.

Menurut ibu Amah, dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, masih banyak warga belum mengetahui adanya aplikasi IKD dan juga Aplikasi WEB “Parak Acil Online” yang diluncurkan oleh pemerintah Kota Banjarmasin.

"Dari sejumlah peserta yang ada kelihatannya masih belum tahu apa itu identitas kependudukan digital. Jadi, kita membawakan petugas dari Disdukcapil Banjarmasin, mereka bisa mengaktifkan IKD nya kalo mereka mau. Kemudian ada juga program parak acil online yang diluncurkan oleh Pemko Banjarmasin, namun hanya beberapa orang yang tahu dari beberapa peserta yang ada. Jadi sosialisasi perlu ditingkatkan lagi untuk pelayanan kependudukan ini kepada masyarakat,” ujar politisi asal Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Kota Banjarmasin ini.

Ibu Amah juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengupdate data dokumen kependudukannya.

"Kita juga meminta kepada masyarakat agar lebih mengupdate dokumen kependudukannya. Contohnya anaknya sewaktu-waktu keluarga dibuat tahun 2012 anaknya sudah tamat sekolah, umpama anaknya kuliah berarti harus di update atau memang dia sudah bekerja harus di update datanya karena data kependudukan sekarang ini sudah terpusat secara nasional, jika kita pribadi tidak merubah itu otomatis jumlah data kependudukan ini tidak akan berubah. Jadi intinya dokumen kependudukan itu harus selalu di update setiap saat,” tutupnya. (sar/mah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes