BREAKING NEWS

Senin, 12 Februari 2024

Masa Tenang Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Bartim : Segala Aktivitas Kampanye Dilarang

TAMIANG LAYANG- Dalam rangka menjaga keadilan dan ketertiban dalam proses demokrasi, masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai. 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang tersebut dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Barito Timur, Feryanto Marthen P menegaskan, bahwa selama masa tenang ini, segala bentuk aktivitas kampanye Pemilu dilarang dilakukan. 

"Ini mencakup penggunaan media massa cetak, media daring, media sosial, serta lembaga penyiaran untuk menyebarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," ujar Feryanto di Tamiang Layang, Senin (12/2). 

Larangan-larangan tersebut terdapat dalam pasal 278 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Peserta Pemilu, baik itu pelaksana, peserta, atau tim kampanye, dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk berbagai tindakan, seperti tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu, serta memilih calon anggota DPD tertentu.

Tidak hanya itu, sambungnya, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, atau rekam jejak peserta pemilu selama masa tenang. Larangan ini tertuang dalam pasal 287 ayat 5 Undang-Undang yang sama. 

Selain itu, lembaga survei juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 449 ayat 2.

"Bagi yang melanggar larangan-larangan tersebut, diancam dengan pidana dan denda yang bervariasi. Pasal 509 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut dapat dikenai kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah," tutur Feryanto.

Menurutnya, dalam upaya menjaga integritas dan transparansi Pemilu 2024, Bawaslu bersama aparat kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan masa tenang. 

"Masyarakat juga diharapkan untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama masa tenang," tandasnya. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes