BREAKING NEWS

Jumat, 15 Maret 2024

Dua Pelaku Sabu Diringkus di HSS Diancam Pasal Berlapis

KANDANGAN- Satresnarkoba Polres HSS berhasil membekuk dua pengedar sabu di wilayah setempat, Rabu (13/3). 

Kedua pelaku diketahui berinisial RRH (25) dan R (35). Keduanya merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Kapolres Hulu Sungai Selatan, AKBP Leo Pasaribu, S.I.K.,M.H., M.Tr Opsla mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal saat petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian, petugas mencurigai dan mencoba menghentikan sebuah mobil Daihatsu Ayla merah dengan nomor polisi DA 1112 JJ yang dikendarai oleh para pelaku. Namun, pada saat ingin dihentikan, pengemudi malah menabrak mobil patroli anggota di kawasan Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya. 

Lalu, anggota melakukan pengejaran sampai diperkirakan sejauh 10 kilometer dengan kecepatan mobil mencapai 140 km/jam lebih.

Dalam kejar-kejaran itu, Satresnarkoba Polres HSS juga telah memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan hingga akhirnya para tersangka kecelakaan di Jalan A Yani Desa Bakarung Kecamatan Angkinang, Kabupaten HSS. 

Bahkan, barang bukti sempat ingin dibuang saat pelaku melarikan diri setelah terlibat kecelakaan dengan sejumlah mobil dan akhirnya berhasil diamankan oleh pelaku. 

"Para pelaku ini saat ingin ditangkap mencoba kabur dengan menabrak mobil patroli petugas, dan hampir saja petugas kami menjadi korban,” kata Kapolres HSS, Jum'at (15/3). 

Kapolres menyebut, dari penangkapan kedua pelaku ini, petugas berhasil menyita satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,31 gram dan berat bersih 5,11 gram serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk dua handphone dan satu plastik klip.

AKBP Leo Martin Pasaribu juga menyampaikan permohonan maaf kepada pengemudi mobil maupun pengendara motor yang mengalami kecelakaan akibat ulah para tersangka.

"Kami minta maaf kepada masyarakat yang tertimpa musibah, Insya Allah kami ada bantuan untuk meringankan beban," ujar AKBP Leo Martin Pasaribu. 

Ia menegaskan, bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya Polres Hulu Sungai Selatan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

"Dan tentunya ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas AKBP Leo Martin Pasaribu. 

Kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undangan-undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ari/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes