BREAKING NEWS

Rabu, 20 Maret 2024

Kemenag Barito Timur Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 Hijriah, Begini Besarannya

TAMIANG LAYANG- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah/ 2024 Masehi. 

Besaran tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenag Barito Timur Nomor 684/Kk.15.11.3/2/BA.03./03/Tahun 2024 tentang Ketentuan Ketetapan Zakat Tahun 1445 H/ 2024 Masehi untuk Kota Tamiang Layang dan Sekitarnya. 

Kepala Kantor Kemenag Barito Timur, H Ahmadi menyampaikan bahwa ketetapan besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil musyawarah bersama lembaga islam. Diantaranya Kepala Pengadilan Agama (PA) Tamiang Layang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Barito Timur, Muhamadiyah Barito Timur, Nahdlatul Ulama (NU) dan KUA se-Kabupaten Barito Timur

"Kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi," ujar H Ahmadi kepada wartawan ini di kantornya, Rabu (20/3).

Adapun untuk nilai Zakat Fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari sebesar 2,8 kg atau 3,5 liter setiap jiwa.

Sementara berdasarkan kadar Zakat Fitrah berupa uang mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Yakni dengan kategori I atau beras berkualitas seperti unus, mutiara, mayang super dan sejenisnya Rp75 ribu per jiwa. Kategori Il beras menengah seperti raja lele, siam biasa, dan sejenisnya Rp60 ribu per jiwa. 

Kemudian, kategori III beras kualitas rendah seperti dolog, sihirang, dan sejenisnya Rp45 ribu per jiwa. Sedangkan kategori IV beras kualitas paling rendah seperti bulog gadabung dan sejenisnya Rp35 ribu per jiwa. 

Zakat emas apabila mencapai satu haul atau masa setahun, dan nisabnya atau batas maksimal yaitu, 85 gram x 2,5 persen : 2.125 gram. Sedangkan zakat harta atau maal yang telah mencapai satu haul atau masa setahun dan nisabnya atau batas maksimal yaitu, Rp87.975.000,- x 2,5 persen : Rp2.199.375, -. 

Sementara untuk Kadar Fidyah yaitu, kategori I Rp19 ribu, kategori II Rp15 ribu, kategori III Rp11 ribu, dan kategori IV Rp9 ribu per hari. 

"Sedangkan untuk fidyah adalah pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal," imbuh H Ahmadi. 

H Ahmadi menganjurkan agar penunaian Zakat Fitrah dan Fidyah dalam bentuk beras atau uang dilakukan melalui BAZNAS Barito Timur dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Kemenag Barito Timur juga menyarankan agar pembayaran zakat dilakukan sedini mungkin dengan tidak menunggu batas waktu berakhirnya Bulan Ramadan.

Hal ini untuk memudahkan para Petugas Zakat (Amil Zakat) untuk membagikan kepada para mustahik (orang yang berhak menerimanya). 

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadan Tahun 1445 H/2024 M," demikian H Ahmadi. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes