BREAKING NEWS

Rabu, 27 Maret 2024

Seorang Pemuda di HSS Tewas Usai Dikeroyok

KANDANGAN- Seorang pemuda tewas setelah dikeroyok sejumlah orang di Jalan Tambangan, Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Rabu (27/3) sekitar pukul 01.15 WITA.

Diketahui bernama Muhammad Rizky (17) warga Desa Taluk Labak, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten HSS.

"Meski sempat dilarikan ke RSUD Daha Sejahtera, namun karena banyak luka korban dinyatakan meninggal dunia," ucap Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu.

Semantara para pelaku yang diamankan berinisial PAN alias Jarot (20), ROS (20), MNA (23), AR (17), DAR (17) dan KH (45) diserahkan oleh keluarganya.

"Dari hasil interogasi para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap Muhammad Rizky dan Takwa,” jelas Kapolres HSS. 

Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu mengatakan, ini semua hasil gerak cepat Polsek Daha Selatan diback up Jatanras dan Sat Intelkam Polres HSS serta Unit Reskrim Sektor Polsek Kandangan berhasil mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.

Hasilnya, PAN alias Jarot (20) ditemukan di rumahnya Desa Tambangan RT 009, ROS (20) ditemukan di rumah iparnya RT 007 Desa Tambangan.

Sedangakan, MNA (23), sdr AR (17) dan KH (45) diserahkan oleh keluarganya, serta DAR (17) ditemukan di RT 010 Desa Tambangan, Daha Selatan HSS.

"Mereka semua kita tanyakan dan masing-masing pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap Muhammad Rizky dan Takwa," kata AKBP Leo Martin Pasaribu.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa selembar kaos hitam, celana pendek hitam, sepasang sendal jepit putih, dua batang potongan kayu, tiga buah kursi atau bangku dari kayu, dan sepeda motor Xride hitam putih.

Sementara itu, satu dari tujuh pelaku masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Pelaku yang buron atas nama Ali Rahman.

Pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke 2e. (ari/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes