TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kali ini sasarannya adalah para Petugas Pemungut Retribusi di UPT Pasar Tamiang Layang dan para pedagang, Rabu (3/4).
Sosialsiasi itu dipimipin oleh Sekretris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur, Roosmey Indriani, diikuti Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lainnya Warto, Kepala Bidang Perdagangan Wachid Sarbanin, Kepala UPT Pasar Tamiang Layang, Marjuno, dan Staf UPT Pasar Tamiang layang
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati melalui Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lainnya, Warto menjelaskan, tujuan sosialisasi ini agar petugas pemungut retribusi pada Pasar Tamiang Layang dapat melaksanakan pemungutan retribusi dengan baik dan mengacu pada perda yang baru.
Selain itu, kata Warto, sosialisasi ini bertujuan agar para pedagang pasar mengetahui adanya perubahan tarif, baik itu karcis pelayanan pasar maupun sewa toko, terhitung sejak ditetapkannya perda yang baru ini yaitu, tanggal 1 Maret 2024.
"Karena setelah ditetapkannya Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah tanggal 1 Maret 2024 dan sejak saat itu Perda yang lama yaitu, Perda nomor 8 tahun 2019 tentang retribusi jasa usaha tidak berlaku lagi,” terang Warto.
Ia juga berharap, dengan dilakukanya sosialisasi ini pedagang dan pemungut retribusi dapat mengtahui dan menyesuaikan dengan tarif yang baru ini.
"Kita akan terus melakukan sosialisasi agar Perda nomor 1 tahun 2024 ini diketahui semua pihak dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah,” pungkas Warto. (zi/jp).