BREAKING NEWS

Rabu, 03 April 2024

Kejari Barito Timur Selamatkan Uang Negara Rp335 Juta

TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur berhasil menyelamatkan uang Negara sebesar Rp335.208.385, -. Ratusan juta uang itu sebagai uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Herjono.

Penyerahan uang pengganti itu dilakukan Selasa (2/4), sekitar pukul 13. 00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur. Kegiatan  pembayaran Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Herjono itu melalui pihak keluarga.

"Uang pengganti sebesar Rp335.208.385,-  tersebut telah kami setorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Unit Tamiang Layang oleh Tim dari Kejari Bartim,” ujar Kajari Barito Timur Daniel Panannangan, Rabu (3/4). 

Kajari Daniel Panannangan menambahkan, pembayaran uang pengganti perkara tipikor tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau incrath yang dituangkan dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. 

Sebagai informasi, pembayaran uang pengganti merupakan pidana tambahan yang khusus dikenal dalam  tindak pidana korupsi. Dalam Pasal 10 KUHPidana terdapat dua jenis Pidana yaitu, Pidana Pokok dan Pidana Tambahan. 

Pembayaran Uang pengganti sebagaimana yang dilakukan oleh terpidana Herjono merupakan Pidana Tambahan yang Khusus perkara Tipikor dan tertera dalam Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes