BREAKING NEWS

Selasa, 30 April 2024

DPRD Batola Sampaikan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

MARABAHAN- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Barito Kuala perlu menjamin sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. 

Hal itu disampaikan Komisi Gabungan DPRD Batola pada Rapat Paripurna ke-12 masa sidang tahun 2023 hingga tahun 2024 dalam rangka penyampaian keputusan rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati Barito Kuala Tahun Anggaran 2023, dua buah Raperda Inisiatif DPRD sekaligus Raperda tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Barito Kuala, Selasa (30/4). 

Dalam rangka memberikan dasar pengaturan pelaksanaan perlindungan lahan pertanian pangan di Kabupaten Barito Kuala berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tmtahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Menindaklanjuti peraturan tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dalam perkembangannya terdapat perubahan kebijakan dalam perlindungan lahan pertanian dan berkelanjutan sudah tidak sesuai dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait sehingga perlu diganti.

Berdasarkan hal tersebut, maka DPRD telah mengambil inisiatif untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dimaksudkan sebagai pedoman untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Barito Kuala yang diselenggarakan dengan tujuan yaitu, melindungi kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Menjamin tersedianya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Mewujudkan kemandirian, Ketahanan Pangan dan Kedaulatan Pangan; dan Melindungi kepemilikan Lahan Pertanian pangan milik Petani.

Kemudian, Meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan Petani dan masyarakat; Meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan Petani;  Mempertahankan keseimbangan ekologis; Mewujudkan revitalisasi pertanian; dan Meningkatkan penyediaan lapangan pekerjaan bagi kehidupan yang layak. (hru/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes