BREAKING NEWS

Kamis, 27 Juni 2024

Kejari Murung Raya Laksanakan Sosialisasi Jaksa Garda Desa

PURUK CAHU- Kejaksaan Negeri Kabupaten Murung Raya melaksanakan sosialisasi program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa se-Kecamatan Tanah Siang, di aula kantor Kejari setempat, Kamis (27/6).

Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa. 

Kesepahaman bersama antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI dengan Jaksa Agung RI tentang Sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi nomor 04/M/HKM. 07. 01/III/2023 tanggal 6 Maret 2023.

Perjanjian kerjasama antara Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Jaksa Muda Intelijen RI tentang pengawalan dan pengawasan pemanfaatan Dana Desa nomor B-1914/d/DS.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Kajari Murung Raya, Kosasih saat membuka sosialisasi mengatakan, bahwa penyaluran dana desa yang cukup besar, baik dari APBN maupun APBD tentunya sangat menggiurkan. Oleh karena itu, peran Kejaksaan untuk mencegah dan meminimalisir adanya penyimpangan dana desa dan mengupayakan adanya peningkatan akuntabilitas publik di bidang tata kelola dana desa dari Pemerintah Daerah dan jajarannya. 

"Saya berharap dengan sosialisasi ini dapat dimanfaatkan dan dilaksanakan oleh masing-masing Kepala Desa guna menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum terutama dalam hal pengelolaan anggaran dana desa," ucap Kosasih. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pj Bupati Murung Raya, Hermon, Camat Tanah Siang, Hendra Hadikusuma, 26 orang kepala desa yang ada di Kecamatan Tanah Siang serta jajaran Kejaksaan Negeri kabupaten Murung Raya. (maya/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes