HSU- Tanggung jawab untuk melestarikan lingkungan agar terhindar dari bencana serta menjaga ekosistem dari kerusakan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama.
Problematika itulah yang menjadi perhatian khusus oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Supian HK, dalam gelaran sosialisasi/penyebarluasan propemperda, raperda, perda dan peraturan perundang-undangan atau yang biasa disebut dengan “Sosper” di Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (2/7).
Menurut H Supian HK, tujuan diadakannya sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel nomor 2 tahun 2017, tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini supaya masyarakat tetap peduli dengan kebersihan lingkungannya agar selalu tercipta hidup sehat dan nyaman.
Supian HK menjelaskan, untuk skala kecamatan yang paling utama adalah adanya kesadaran dari masing-masing individu serta turut serta bisa membantu program pemerintah dalam hal melestarikan lingkungan.
"Pertama, bagaimana kita meningkatkan sumber daya manusianya, seperti membuang sampah jangan sembarangan, bikin rumah jangan asal-asalan sehingga menutupi aliran sungai, jaga selalu habitat ikan, dan turut serta bisa membantu program pemerintah,” ungkap Supian HK. (sar/mah/jp).