BREAKING NEWS

Jumat, 02 Agustus 2024

HAF : Tiga Perda yang Dibuat untuk Membantu Masyarakat

KANDANGAN- Ketua DPRD Hulu Sungai Selatan, Haji Akhmad Fahmi, menyampaikan, penetapan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), merupakan upaya pihaknya dalam membuat aturan untuk membantu masyarakat.

Tiga raperda yang disetujui bersama dengan pihak eksekutif tersebut yakni, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

"Tiga Raperda telah kita setujui bersama dengan pihak eksekutif menjadi Perda, untuk menjadi aturan dan membantu masyarakat kita di Bumi Rakat Mufakat," katanya dalam keterangan, di Kandangan, Jum'at (2/8). 

Dijelaskan dia, penetapan tiga raperda menjadi perda ini tidak memberatkan, karena memang pihaknya dari DPRD HSS sangat konsen untuk membantu masyarakat, termasuk dengan perda yang sudah ditetapkan.

HAF menyebut, bahwa pihaknya dari legislatif dalam membuat aturan bertujuan dalam membantu masyarakat, bukan untuk mempersulit.

Diketahui sebelumnya, dalam rapat paripurna dalam penyampaian Fraksi PKS, Nasdem, PKB, Golkar, PDI Perjuangan, dan Gerindra-PAN, pada pendapat akhirnya atas tiga buah raperda menyepakati dapat ditetapkan menjadi perda.

"Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas terlaksananya kegiatan rapat paripurna penetapan tiga raperda oleh DPRD HSS," kata Pj Bupati HSS, Hermansyah.

Ditambahkan dia, juga telah mendengarkan bersama laporan hasil rapat gabungan komisi serta pendapat akhir fraksi–fraksi, dan akhirnya telah disampaikan persetujuan terkait tiga buah raperda tersebut. (ari/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes