BANJARMASIN- Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalsel membagikan balon merah putih gratis kepada masyarakat yang mengakses pelayanan pada kantor Kelurahan Pelambuan dengan membawa anak.
Lurah Pelambuan, Junaidi mengatakan, bahwa pelayanan ramah anak merupakan tanggung jawab semua pihak, terutama pemerintah daerah karena tercantum dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 21 ayat 5 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan fasilitas pelayanan publik, termasuk untuk anak seperti ruang bermain, ruang laktasi dan layanan bebas asap rokok.
"Karena masyarakat telah mempercayakan pemerintah untuk mewujudkan tujuan negara dan mengurus segala penyelenggaraan kehidupan masyarakat terutama dalam menata pelaksanaan pelayanan publik yang baik," ujar Junaidi, Jum'at (9/8).
Menurutnya, kelurahan merupakan ujung tombak dari pemerintah daerah yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk itu, kelurahan dituntut bekerja secara prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengacu pada pedoman penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dan profesional," demikian Junaidi. (rht/jp).