KUALA PEMBUANG- PT Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) membantah tuduhan dugaan pelanggaran terkait aktivitas penggalian parit gajah di wilayah operasional perusahaan di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum PT CKS, Henri Wijaya, menyusul beredarnya pemberitaan di sejumlah media online yang menyoroti aktivitas penggalian parit gajah di area perkebunan perusahaan.
Henri menegaskan, kegiatan tersebut dilakukan di dalam areal yang telah memiliki izin resmi dan merupakan bagian dari pengelolaan serta pengamanan kawasan perkebunan.
"Penggalian parit gajah yang dilakukan perusahaan berada dalam cakupan Izin Usaha Perkebunan dan tidak keluar dari ketentuan yang berlaku,” kata Henri kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, seluruh aktivitas operasional perusahaan dijalankan berdasarkan dokumen perizinan yang sah dan mengacu pada ketentuan teknis maupun regulasi yang berlaku.
"Perusahaan menjalankan kegiatan operasional sesuai koridor hukum dan perizinan yang dimiliki,” ujarnya.
Terkait polemik yang berkembang, seorang tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Desa Teluk Bayur menyatakan tidak mengetahui adanya penolakan warga terhadap aktivitas penggalian parit gajah tersebut.
Ia menilai informasi yang beredar tidak mewakili aspirasi masyarakat secara keseluruhan.
"Saya sudah menanyakan kepada warga dan tidak ada yang memprotes kegiatan tersebut. Jangan karena kepentingan pribadi kemudian membawa nama masyarakat,” katanya.
Henri juga meminta agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan sebelum informasi dipublikasikan.
"Kami berharap pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan konfirmasi kepada pihak terkait,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, PT CKS menyoroti dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut berlangsung di kawasan perkebunan perusahaan maupun areal kebun plasma masyarakat.
Menurut Henri, aktivitas PETI diduga telah mengubah bentang lahan di sejumlah titik dan meninggalkan lubang bekas tambang yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena selain berdampak terhadap lingkungan, juga berpotensi mengganggu keberlanjutan program dan hasil produksi kebun plasma masyarakat,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, PT CKS meminta Pemerintah Kabupaten Seruyan, Polres Seruyan, Polda Kalimantan Tengah, serta instansi terkait untuk melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (gan/jp).

















