KUALA PEMBUANG- Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Terduga pelaku berinisial W.S. (24) ditangkap pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pematang Panjang, Kuala Pembuang, tanpa perlawanan.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K. mengapresiasi kinerja cepat dan profesional jajaran Resmob dalam mengungkap kasus tersebut.
"Penangkapan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam merupakan bukti keseriusan kami dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Polres Seruyan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Seruyan,” tegas Kapolres, Rabu (10/6/2026).
Kasus pencurian itu diketahui pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Korban, seorang ibu rumah tangga berusia 52 tahun, diketahui meninggalkan rumah sejak 27 Mei 2026 untuk mengunjungi keluarga di Kota Sampit bersama anaknya. Saat berada di luar kota, korban mendapat informasi dari tetangga bahwa pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka.
Korban kemudian meminta anaknya yang berada di Desa Sungai Undang untuk memeriksa kondisi rumah. Dari hasil pengecekan diketahui rumah telah dibobol dengan kondisi sejumlah pintu terbuka paksa dan barang-barang di dalam rumah berantakan.
Sekitar pukul 13.30 WIB, korban tiba di rumah dan memastikan telah terjadi pencurian. Pelaku diduga masuk dengan merusak dua kunci gembok pada pintu depan rumah sebelum menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain enam tas selempang berbagai merek, dua tabung gas LPG 3 kilogram, enam pasang sepatu berbagai merek, serta sejumlah barang lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Menerima laporan korban, Tim Resmob Polres Seruyan segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas terduga pelaku berhasil diketahui dan pelaku berhasil diamankan kurang dari satu hari setelah laporan diterima.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini W.S. telah diamankan di Polres Seruyan dan menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHP.
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang meninggalkan rumah dalam waktu lama agar memastikan keamanan rumah, termasuk menitipkan pengawasan kepada tetangga atau keluarga terdekat serta memastikan seluruh akses masuk dalam kondisi terkunci dengan baik.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kriminalitas. Kami mengajak warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar,” pungkasnya. (gan/jp).
















