PALANGKA RAYA- Kuasa Hukum Agustiar Sabran dalam perkara gugatan wanprestasi pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jeffriko Seran, membantah, bahwa kliennya belum bayar tunggakan kepada Penggugat atas nama Yudi, terkait pemasangan Baliho dan sejenisnya pada rentang waktu tahun 2023 lalu.
Bantahan tersebut disampaikan Jeffrico, Rabu (25/9) kepada awak media usai persiapan sidang mediasi wanprestasi di PN Palangka Raya antara Yudi selaku penggugat terhadap Agustiar Sabran sebagai pihak tergugat.
"Bapak Agustiar Sabran digugat wanprestasi dua ratus dua puluh lima juta terkait tidak melakukan pembayaran bilboard dan spanduk," kata Jeffriko.
Jeffriko menjelaskan, pada dasarnya, tidak ada sama sekali keterkaitan ataupun utang yang ditanggung oleh Agustiar Sabran. Jeffriko membenarkan adanya pemasangan bilboard dan spanduk yang terjadi pada tahun 2023 silam.
"Namun, bukan langsung ke Pak Agustiar, tapi melalui stafnya yaitu Pak Sigit Widodo, kemudian Pak Sigit Widodo meneruskan ke pihak ketiga yaitu, Yuliatin. Sementara Yuliatin memakai jasa penggugat atau Yudi guna pemasangan bilboard dan spanduk," ungkap Jeffriko.
Disampaikan Jeffriko, hubungan penggugat, Yudi dengan Pak Agustiar itu sangat jauh atau tidak ada sangkut pautnya dengan penggugat. Jika memang ada yang belum dibayar Yudi seharusnya menghubungi Yuliatin bukan ke Pak Agustiar.
"Karena ini sudah masuk tahun tahun politik, jadi sangat kental dengan nuansa politik karena foto Pak Agustiar yang dipasang, Pak Agustiar yang digugat. Padahal Pak Agustiar sudah melunasi semua jauh jauh hari kepada Yuliatin, dan buktinya kita lengkap semua," kata Jeffriko.
Jeffriko menduga adanya kepentingan pihak lain terkait gugatan wanprestasi terhadap Agustiar Sabran lantaran sudah masuk tahapan Pilkada.
Menurut Jeffriko, kenapa Pak Agustiar yang digugat, padahal tidak ada perjanjian antara Agustiar dengan penggugat.
"Yang berurusan itu anatara penggugat dengan Yuliatin, bukan dengan Pak Agustiar. Dan akan kita buktikan semua, kita punya kwitansi pembayaran dan invoice pembayaran," ujar Jeffriko.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Marudut Tampubolon, mengatakan, gugatan terhadap Agustiar merupakan hal yang tidak seberapa bagi tergugat. Marudut menilai nominal yang digugat itu sangat kecil bagi orang selevel Agustiar Sabran.
"Nilai gugatannya sebesar Rp225 juta, akumulasi dari beberpa tempat pemasangan spanduk dan baliho di wilayah kabupaten dan kota se-Kalteng yang sudah kita laksanakan. Waktu kita somasi, Agustiar sudah komunikasi juga dengan saya sebanyak dua kali. Tapi, hingga gugatan ini kita lakukan tidak ada juga realisainya," tutup Marudut. (emca/jp).