MARABAHAN- Sehubungan maraknya judi online dikalangan pegawai menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Barito Kuala untuk melaksanakan penerangan hukum akan bahaya judi online dengan tema "larangan judi online" di Aula Selidah Marabahan, Senin (25/11).
Dalam sambutannya Pj Bupati Batola, Dinansyah, mengatakan, bahwa pemerintah sampai detik ini terus memperketat pengawasan terhadap situs dan konten judi online dan mendapatkan atensi oleh Presiden Republik Indonesia dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
"Sosialisasi hukum, pencegahan dan pemberantasan judi online merupakan hal yang sangat penting, mengingat dampak dari judi online dapat mengakibatkan hancurnya ekonomi keluarga, kekerasan dalam rumah tangga bahkan kehancuran rumah tangga," katanya.
Menurutnya, judi online dapat berdampak negatif yang luas dimasyarakat, baik aspek ekonomi, sosial dan kriminal.
"Sehingga segenap komponen struktur sosial mulai dari desa, kelurahan, kecamatan hingga jabupaten harus memberi atensi yang serius agar judi online dapat dicegah dan ditanggulangi,” tutur Dinansyah.
Dinansyah menyebut, bahwa penyelenggara permainan judi, termasuk judi online dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
"Sementara pemain judi online dapat terkena pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda pidana paling banyak Rp10 juta, dan judi online juga termasuk tindakan pidana yang diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE," sebutnya.
Oleh karena itu, Dinansyah berharap, semua dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk mencegah dan menanggulangi judi online, khususnya kepada Kejaksaan Negeri Barito Kuala serta pihak terkait lainnya.
"Tujuannya agar kita bisa menjadi mitra yang baik, mitra yang bersinergi dan mitra yang saling mengisi satu sama lain,” harapnya.
Sosialisasi penerangan hukum bahaya judi online ini diisi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Yussie Cahaya Hudaya, Kepala Dinas Kominfo, Hery Sasmita, dan Kepala Inspektorat, Selamat Riyanto. (aa/mah/jp).