KANDANGAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) dari berbagai tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap. Kegiatan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari HSS, Selasa (19/11).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri HSS, Rustandi Gustawirya, dan dihadiri Pj Bupati HSS, Endri, Kapolres HSS, Dandim 1003/HSS, Kepala Pengadilan Negeri HSS, Kepala Rutan Kandangan, dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) HSS.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam (sajam), barang terkait perjudian, serta barang bukti dari tindak pidana umum lainnya.
Kajar HSS, Rustandi Gustawirya, menjelaskan, bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai Pasal 270 KUHAP. Jaksa bertindak sebagai eksekutor setelah menerima salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin sebagai bagian dari penuntasan penanganan perkara,” kata Kajari.
Kajari menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 102 perkara tindak pidana umum periode Januari hingga Oktober 2024.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan. Yaitu, sabu-sabu 52,78 gram, carnophen 739 butir, seledryl 3.084 butir, dextro 1.052 butir, alprazolam 360 butir, perjudian 2 perkara, sajam 15 perkara, perkara orang dan harta benda 24 perkara, dan undang-undang ITE 1 perkara, dengan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 282 item.
Sementara itu, Pj Bupati HSS, Endri, mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari HSS dan Forkopimda atas komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana di Kabupaten HSS.
“Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di Kabupaten HSS. Semoga upaya seperti ini terus ditingkatkan demi mewujudkan HSS yang aman, nyaman, dan sejahtera,” harap Pj Bupati.
Ia juga menekankan, pentingnya kerja sama seluruh elemen untuk menekan angka kejahatan di daerah.
Dengan pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak hanya sebagai langkah nyata dalam pemberantasan kejahatan, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana. Forkopimda HSS berkomitmen terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten HSS demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ari/jp).