TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu diwilayah setempat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial MR (27) warga Urup Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, dan MM (29) warga Desa Ampah Dua Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim.
Pelaku MR dan MM ditangkap di Jalan Ampah- Buntok Urup Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur pada Selasa (12/11) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkona Iptu Budi Utomo, S.H., M.M, Selasa (19/11) mengatakan, bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berawal adanya informasi dari masyarakat akan seringnya terjadi peredaran gelap narkotika.
"Atas informasi itu, saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ke dua pelaku MR dan MM," kata Iptu Budi Utomo.
Iptu Budi Utomo menyebut, bahwa pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, didapati tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,56 gram.
Selain itu, Polisi turut mengamankan satu pack plastic klip bening merk ZIP IN, uang tunai sebesar Rp1,2 juta, satu buah timbangan digital, dan satu pasang sendal.
Iptu Budi Utomo menegaskan, bahwa saat ini ke dua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Ke dua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Iptu Budi Utomo. (iwn/jp).