BREAKING NEWS

Senin, 07 Oktober 2024

Optimalisasi Layanan Perizinan Terpadu Melalui Penyelenggaraa Mal Pelayanan Publik di Barito Timur

TAMIANG LAYANG- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Timur, Andrunganyan, melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Barito Timur, Yudhi, mengatakan, bahwa pelayanan publik telah menjadi isu sentral dalam pembangunan di Indonesia saat ini.

Selain itu, juga pelayanan publik yang diharapkan seluruh masyarakat adalah pelayanan publik yang cepat dan tepat dengan asas efektif dan efisien. 

"Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, diperlukan pengelolaan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi seluruh jenis pelayanan, dan sebagai upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman, perlu dilakukan pengintegrasian pelayanan publik pada mal pelayanan publik (MPP)," kata Yudhi di Tamiang Layang, Senin (7/10). 

Yudhi menjelaskan, bahwa dasar hukum dan mekanisme penyelenggaraan mal pelayanan publik (MPP) di daerah yaitu, UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, dan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. 

"Selanjutnya, peraturan Presiden RI nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik (MPP), dan peraturan menteri dalam negeri nomor 138 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah," terangnya. 

Selain itu, sambung Yudhi, juga berdasarkan Peraturan Menpan RB Republik Indonesia nomor 92 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan mal pelayanan publik, peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran APBD Tahun 2022, bahwa penyediaan pelayanan publik merupakan termasuk prioritas dalam penggangaran APBD. 

"Kemudian, Peraturan Bupati Barito Timur nomor 16 tahun 2023 tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha terpadu satu pintu berbasis resiko, dan Peraturan Bupati Barito Timur nomor 17 tahun 2023 tentang pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kepala DPMPTSP," ujarnya. 

Yudhi menambahkan, bahwa manfaat penyelenggara mal pelayanan publik bagi organisasi yaitu, untuk meningkatkan kinerja DPMPTSP Barito Timur dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, cepat, mudah, terjangkau, aman, nyaman, terpadu dan terintegrasi pada seluruh jenis pelayanan publik yang ada pada Pemkab Barito Timur.

"Terciptanya optimalisasi dan efisiensi kerja dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik di Barito Timur, menjadijkan integrasi layanan pelayanan publik dalam satu wadah dan meningkatnya citra dan kepercayaan publik kepada pemerintah," kata Yudhi. 

Sedangkan manfaat bagi masyarakat, lanjut Yudhi, memperoleh pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, kepastian waktu dan biaya dan nyaman, terpadu dan terintegrasi pada seluruh jenis pelayanan publik.

"Selanjutnya, memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, pelayanan yang transparansi dan akuntabel, efisiensi waktu, kemudahan akses, meningkatkan kepuasan masyarakat, dan mengurangi beban administrative dan biaya transportasi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalan pembangunan," jelasnya. (zi/iwn/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes