BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) umumkan pengusulan pemberhentian Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, dan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur Kalsel, H Muhidin menjadi Gubernur Kalsel sisa masa jabatan 2021-2024.
Pengumuman tersebut dikemukakan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (21/11) pagi, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Kartoyo, dan dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar.
H Kartoyo mengatakan, bahwa rapat ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Pengunduran Diri Gubernur Kalsel Tanggal 12 November 2024 yang ditandatangani oleh H Sahbirin Noor.
Dikatakannya, berpedoman pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 78 Ayat 1 huruf b ditegaskan bahwa Kepala Daerah Berhenti Karena Permintaan Sendiri.
"Kemudian, Pasal 79 Ayat 1 menegaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat 1 Huruf a dan b serta Ayat 2 Huruf a dan huruf b bahwa Pemberhentian Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna DPRD dan diusulkan pengesahannya kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” kata H Kartoyo.
Di sisi lain, Plh Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar, mengatakan, bahwa di tengah momen transisi ini, komitmen Pemerintah Provinsi Kalsel tetap berjalan dan melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.
“Program-program strategis khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi, akan terus menjadi prioritas demi terwujudnya Kalsel yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ungkap Roy Rizali Anwar. (sar/mah/jp).