MUARA TEWEH- Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Disdalduk KB PPA) setempat menggelar sosialisasi penerbitan Sertifikat Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas usaha, Rabu (20/11).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Disdalduk KB PPA ini dihadiri oleh para pelaku usaha dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam acara tersebut, peserta diberikan informasi tentang tata cara pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta manfaatnya, termasuk kemudahan akses permodalan, peluang kemitraan usaha, dan jaminan perlindungan hukum.
Dalam sambutannya Kepala Disdalduk KB PPA Barito Utara, Silas Patiung, mengatakan, bahwa penerbitan NIB merupakan langkah awal menuju pengelolaan usaha yang lebih profesional dan legal.
"Kami berharap para pelaku usaha di Barito Utara dapat memanfaatkan program ini dengan optimal demi mendukung perekonomian daerah," harapnya.
Menurutnya, sosialisasi ini menjadi tindak lanjut dari Surat Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN Nomor 4104/PK.04.01/F4/2024, yang mengimbau pelaksanaan gerakan akselerasi penerbitan NIB.
"Inisiatif ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia, Junnu, selaku Kabid Kesejahteraan Keluarga Disdalduk KB PPA, dalam laporannya, menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan terkait pentingnya legalitas usaha bagi kelompok usaha, termasuk Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA).
Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) hadir untuk memberikan pemaparan kepada peserta.
Disdalduk KB PPA Barito Utara berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa guna menjangkau lebih banyak pelaku usaha di daerahnya. Diharapkan, dengan adanya NIB, pelaku UMKM dapat berkontribusi lebih besar dalam pertumbuhan ekonomi lokal serta membuka peluang usaha baru yang berkelanjutan. (dsk/my/jp).