BREAKING NEWS

Kamis, 21 November 2024

Polres HSS Amankan Kurang Lebih 30 Ton Pupuk Bersubsidi, Diduga Dijual Ditoko Tak Resmi dan Diatas HET

KANDANGAN- Kurang lebih 30 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska di Desa Pahampangan, Kecamatan Padang Batung berhasil di amankan Polres HSS

Pengungkapan kasus pupuk bersubsidi ini merupakan upaya Polres HSS menjawab keluhan masyarakat terkait kelangkaan pupuk serta petani susah dalam mencari pupuk bersubsidi sehingga dengan adanya upaya ini kelangkaan pupuk bisa terminimalisir. 

Kapolres HSS AKBP, Muhammad Yakin Rusdi, mengatakan, bahwa pengungkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto tentang ketahanan pangan nasional.

"Program 100 hari ketahanan pangan karena pupuk mempunyai posisi strategis membuat hasil pertanian lebih baik, lebih banyak dan lebih bagus," kata AKBP Muhammad Yakin Rusdi, Kamis (21/11). 

Ia mengatakan, bahwa dalam pengungkapan perkara ini, Anggota Satuan Reskrim Polres HSS berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 karung (1 karung pupuk berisikan 50 kilogram) pupuk subsidi Urea, 568 karung pupuk NPK Phonska, 23 bungkus (5 kg) pupuk bersubsidi, dan 41 plastik (1 kg) pupuk bersubsidi. 

"Barang bukti ini didapat di sebuah toko dan gudang milik seseorang berinisial HAR di Jalan Harias Desa Pahampangan, Kecamatan Padang Batung, HSS," kata AKBP Muhammad Yakin Rusdi

Adapun modus pelaku yaitu, menjual pupuk subsidi di atas HET dan bukan toko resmi yang ditunjuk oleh distributor. 

Kapolres HSS menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku membeli pupuk bersubsidi dengan harga Rp150 ribu sampai Rp175 ribu per karung yang dibeli dari petani dan dijual kembali.

"Keuntungannya cukup besar yaitu, Rp35 ribu setiap karung pupuk yang dijual," jelas Kapolres HSS

Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang perdagangan jo Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo Pasal 34 Ayat 2, Ayat 3 jo Pasal 32 Ayat 2, Ayat 3 Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," demikian AKBP Muhammad Yakin Rusdi. (ari/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes