BUNTOK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) menggelar Rapat terkait Peraturan Bupati (Perbup) Barito Selatan Nomor 22 tahun 2024 tentang Naskah Tata Dinas, di Aula Kantor Bapperida Buntok, Selasa (11/2/2025).
Rapat tersebut dipimipin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Barito Selatan, Mirwansyah, dan dihadiri Asisten Sekda, Inspektur, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dari berbagai instansi, Camat, serta lurah se-Barito Selatan.
Sekda Barsel, Edy Purwanto dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten III Setda Barsel, Mirwansyah, menyampaikan, bahwa rapat ini bertujuan untuk memberikan pemahan lebih dalam kepada seluruh jajaran pemerintahan terkait pentingnya pengelolaan tata naskah dinas yang efektif dan efisien.
Ia mengatakan, bahwa berbagai ketentuan dan pedoman dalam penyusunan naskah dinas harus dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Barsel.
"Pengelolaan administrasi pemerintahan akan semakin tertata dengan baik, serta mendukung kelancaran kegiatan birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Mirwansyah.
Ia menyebut, bahwa ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pmerintahan.
"Dengan pemahaman yang lebih jelas, maka proses administrasi dari berbagai instansi dapat menerapkan Perbup ini dengan sebaik-baiknya," kata Mirwansyah.
Mirwansyah juga menegaskan, dengan adanya Perbup yang baru ini, Pemkab berkomitmen untuk terus memperbaiki system administrasi pemerintahan dan memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. (zi/jp).