BREAKING NEWS

Rabu, 23 April 2025

Diduga Salahgunakan Merek Air Isi Ulang, Pria Berusia 50 Tahun Ditangkap Polres Kapuas

KUALA KAPUAS- Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial ABN (50) karena diduga memperdagangkan air minum isi ulang menggunakan merek “Prof” tanpa izin dari pemilik resminya PT. Bandangantirta Agung.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 April 2025 pukul 17.00 WIB di Jalan Pemuda Km 3,5, Bundaran Besar, Kelurahan Selat Dalam, Kapuas. Polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grandmax hijau yang mengangkut 96 galon air bermerek “Prof”. Pelaku ditangkap beberapa jam kemudian pada Selasa dini hari di Kelurahan Selat Hulu.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi mengatakan, pelaku melanggar Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Adapun barang bukti yang disita antara lain ratusan galon air bermerek Prof, mobil angkut, mesin pengolahan air, serta dokumen pendukung.

"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Haryo Prih Hartanto mewakili PT. Bandangantirta Agung," ungkapnya. (rb/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes