BREAKING NEWS

Selasa, 22 April 2025

Disdik Bartim Terbitkan Penetapan Domisili SPMB Jenjang SD dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026

TAMIANG LAYANG- Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur resmi menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Nomor 0447.a Tahun 2025, tentang Penetapan Domisili Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Barito Timur untuk Tahun Ajaran 2025/2026.

Kepala Dinas Pendidikan Barito Timur, Sabai melalui Kepala Bidang SD, Erik Bimantara, mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menjamin pemerataan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di seluruh wilayah Barito Timur, dengan mengacu pada zonasi domisili calon siswa.

"Dengan diterapkannya ketentuan domisili ini, kami ingin menjamin keadilan dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat Barito Timur,” ujar Erik kepada wartawan ini, Selasa (22/4/2025(.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan, seluruh SD dan SMP Negeri di wilayah Barito Timur wajib mematuhi ketentuan zonasi domisili yang telah ditetapkan. 

"Rincian zonasi dan wilayah domisili masing-masing sekolah tercantum dalam lampiran keputusan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari peraturan tersebut," ujar Erik. 

Ia menjelaskan, aturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat. Namun demikian, Dinas Pendidikan tetap membuka kemungkinan revisi apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan zonasi.

Kebijakan ini disusun berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Pendidikan terkait sistem PPDB.

"Dengan adanya sistem zonasi domisili ini, Dinas Pendidikan berharap pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2025/2026 di Barito Timur dapat tercipta pemerataan dalam penerimaan murid baru nanti," demikaian Erik Bimantara. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes