MUARA TEWEH- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong melaksanakan perjalanan kunjungan kerja dinas keluar daerah luar provinsi, Rabu (5/3/2025), ke Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara terkait makanisne perencanaan anggaran pembangunan multiyears,” dan Kamis (6/3/2025) ke DPRD Barito Utara terkait dengan, “Penerapan Perpres Nomor 33 tahun 2020 mengenal penerapan SPJ 30%.
H Supoyo menyampaikan, bahwa kunjungan ke DPRD Barito Utara ini dalam rangka untuk penugasan-penugasan dalam kaitan masalah perjalanan 30%.
"Alhamdulillah tadi dari yang diisi pihak Sekretariat DPRD sudah menjelaskan secara gamblang berkaitan masalah 30%," ujar H Supoyo.
"Berkas sudah lengkap semua apa yang harus dibenahi dan lain sebagainya tujuan dari 30℅. Atinya dari pendamping dari pihak DPRD aman dalam menjalankan tugasnya itu dari pihak aparat penegak hukum (APH)," ujarnya.
"Dalam hal ini, kita ini adalah rentan dengan APH kejaksaan dan lain sebagainya. Jadi supaya 30% itu legalitasnya jelas nanti berkas yang dilengkapi sesuai dengan Perbup itu nanti jelas-jelas semuanya,” tambah H Supoyo
Sementara itu, Kasubbag Pengawasan dan Penganggaran DPRD Barito Utara, Irda Muslimin, menyambut baik kunjungan DPRD Tabalong.
"Mereka sering mengenai perjalanan Dinas keluar daerah dan kegiatan reses penggunaan dana anggota. Jadi dalam kunjungan tadi, mereka menyampaikan atau konsultasi langsung dengan pimpinan mengenai tata cara atau penggunaan anggaran untuk perjalanan dalam daerah maupun reses," ujarnya.
Ia berharap, dalam waktu dekat untuk saling hearing antara DPRD Tabalong dengan DPRD Barito Utara.
"Hal ini agar bisa terjaga hubungan yang baik," ujar Irda Muslimin. (rml/jp).