TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri Barito Timur dengan Pemerintah Kecamatan Awang dan Pemerintah Desa se-Kecamatan Awang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rabu (16/4/2025).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) tersebut dilakukan langsunh oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Yedivia Rum, bersama Camat Awang dan seluruh Kepala Desa di Kecamatan Awang. Di antaranya Kepala Desa Janah Mansiwui, Desa Tangkan, Desa Pianggu, Desa Janah Jari, Desa Biwan, Desa Hayaping, Desa Danau, Desa Apar Batu, Desa Bangkirayen, Desa Ampari, dan Desa Wungkur Nanakan.
MoU yang disaksikan oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Denny Reynold Octavianus, Jaksa Fungsional, beserta staff itu dalam rangka untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi serta sebagai wujud nyata peran Kejaksaan untuk mendukung dan membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah yang dipandang perlu, serta meningkatkan kerjasama dan koordinasi Pemkab Barito Timur dengan Kejari Barito Timur.
Kajari Barito Timur, Yedivia Rum, menyampaikan bahwa akan melakukan pengawasan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bersikap obyektif, profesional, dan dilarang untuk melakukan intervensi, memperbaiki atau mengubah keputusan dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Desa.
"Jaksa Pengacara Negara (JPN) hanya berwenang apabila terjadi suatu penyimpangan hukum, sehingga dapat memberikan saran dan masukan untuk meminimalisir terjadinya suatu pelanggaran hukum," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa MoU tersebut berlaku sejak tanggal 16 April sampai 31 Desember 2025 atau satu tahun.
"MoU tersebut berlandaskan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan RI yakni Pasal 30 ayat 2 perihal tugas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang mana Kejaksaan diberikan kuasa khusus dapat bertindak di dalam dan di luar pengadilan dengan atas nama Negara dan pemerintah, yang tugas-tugas tersebut antara lain seperti Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lainnya, dan Pelayanan Hukum," ujarnya.
Kajari Yedivia Rum juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, dan tepat sasaran, mengingat anggaran tersebut bersumber dari APBN dan APBD, sehingga dapat dipertanggung jawabkan dengan baik.
"Disisi lain, MoU ini juga mendukung visi dan misi dari Bupati Barito Timur untuk membangun Barito Timur yang SEGAH menuju Gumi Jari Janang Kalalawah," demikian Kajari Yedivia Rum. (zi/jp).