BREAKING NEWS

Senin, 19 Mei 2025

Anton Kurniawan Divonis Penjara Seumur Hidup

PALANGKA RAYA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Anton Kurniawan dalam perkara penembakan yang menewaskan Budiaman Arisandi supir mobil ekspedisi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, Senin (19/5/2025).

Majelis hakim yang di Ketuai Muhamad Ramdes, dengan anggota Sumaryono dan Muhammad Rifa Riza menyatakan, bahwa Anton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta turut serta menyembunyikan kematian korban.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Anton Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan turut serta menyembunyikan kematian. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ramdes saat membacakan amar putusan.

Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo, terdakwa, dan penasihat hukumnya, Suriansyah Halim.

Menanggapi vonis tersebut, Suriansyah menyatakan, pihaknya belum mengambil sikap final. 

Ia mengatakan, bahwa masih akan mempelajari isi putusan sebelum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Kami masih dalam tahap mempertimbangkan. Ada waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim, dan saat ini kami masih pikir-pikir,” ujar Suriansyah usai sidang.

Suriansyah juga menyampaikan, keberatan atas dua hal utama: perbedaan kronologi kejadian dan kesimpulan hukum yang diambil. Menurutnya, majelis hakim terlalu fokus pada keterangan saksi Haryono alias Heri, tanpa mempertimbangkan versi lain.

"Memang Anton mengakui keterlibatannya, tapi kalau melihat fakta-fakta persidangan, saya menilai hukuman seumur hidup terlalu berat. Vonis ini menutup kesempatan Anton untuk kembali bertemu keluarganya,” pungkasnya. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes