KUALA KAPUAS- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng melaksanakan observasi lapangan sebagai tindak lanjut dari hasil penilaian Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025. Tepatnya di Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Rabu (19/3/2025).
Observasi Desa oleh Tim Inspektorat Provinsi Kalteng beranggotakan 5 orang yang diketuai Hensli Kamiar didampingi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas terkait. Di antaranya, Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas serta Camat Basarang Eko Dharma Putra juga Kepala Desa setempat.
Hensli Kamiar, mengatakan bahwa kegiatan ini sebagaimana dalam jadwal tahapan pelaksanaan Replikasi Percontohan Desa Anti Korupsi merupakan lanjutan dari Pelaksanaan Rencana Aksi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi di Wilayah Kalimantan Tengah Tahun 2024-2025 yaitu, melakukan Observasi tahap 1 (satu) Desa per 1 (satu) Kabupaten yang telah diusulkan oleh Pemda menjadi Calon Percontohan Desa Anti Korupsi berdasarkan hasil Verifikasi dan Koordinasi.
"Sebagaimana diketahui, bahwa pada pada Selasa, 12 Novermber 2024 yang lalu telah dilakukan tahapan berupa Verifikasi dan Koordinasi di Kantor Inspektorat Kabupaten Kapuas terhadap 3 (tiga) Desa yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk menjadi Calon Desa Anti Korupsi oleh Tim Replikasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi Provinsiinsi Kalimantan Tengah. Adapun hasil penilaian sebagai berikut :Desa Bungai Jaya (Basarang) nilai : 58,5, Desa Sei Jangkit (Bataguh) nilai : 22,0 dan Desa Handiwung (Pulau Petak) nilai : 6,5. Sehingga yang mendapat nilai tertinggi saat itu adalah Desa Desa Bungai Jaya (Basarang),” ungkapnya.
Ia menerangkan, yang dinilai saat itu adalah semua kelengkapan dokumen-dokumen yang menjadi bukti dukung yang diperlukan dalam rangka penilaian.
Adapun yang menjadi penilaian dari Tim Replikasi Provinsi Kalteng yaitu, pada 5 area penilaian. Di antaranya Penguatan Tata Laksana di Desa, Pengutaan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan lokal.
"Berdasarkan tahapan Rencanan Aksi yang telah ditetapkan, maka setelah dilakukan Observasi terhadap 1 Calon Desa Percontohan Anti Korupsi ini, maka tahapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah Tim Replikasi akan menetapkan 1 (satu) Nama Calon Desa Percontohan di tiap Kabupaten di Kalteng,” katanya.
Tim Replikasi akan melaksanakan Bimbingan Teknis kepada Desa yang sudah ditetapkan tersebut (untuk Kepala Desa, Sekdes, perangkat Desa).
Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemkab Kapuas bersama-sama melaksanakan Monev pemenuhan indikator desa Percontohan Anti Korupsi.
Tim Replikasi akan melakukan penilaian terhadap Calon Desa Percontohan Anti Korupsi di tiap Kabupapten dan PemProvinsi akan mengadakan acara Penganugrahan Desa Percontohan Anti Korupsi.
Ditempat yang sama, Pemerintah Kabupaten Kapuas yang diwakili Inspektorat dan disampaikan Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas, Riduanto, mengucapkan terima kasih dan berharap Desa Bungai Jaya bisa mencapai prestasi yg baik dan akan menjadi contoh untuk desa desa lainnya.
"Kabupaten Kapuas mendukung serta mensukseskan Program dari KPK RI di Wilayah Provinsiinisi Kalimantan Tengah ini berupa Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi, yang merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan desa yang berperspektif Anti Korupsi, dan mendorong desa dan segenap masyarakatnya agar lebih berpartisipasi aktif dalam pembangunan,” tuturnya. (hms/jp).
















