BREAKING NEWS

Senin, 19 Mei 2025

Dua Raperda Usulan Komisi Disepakati Jadi Raperda Prakarsa DPRD Kalsel

BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berkomitmen memperkuat peran organisasi kemasyarakatan (ormas) di Banua dengan merancang payung hukum yang jelas melalui Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya lembaga legislatif untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap keberadaan ormas yang selama ini turut berperan aktif dalam pembangunan daerah.

Raperda tersebut merupakan usulan dari Komisi I DPRD Kalsel, yang bersama satu raperda lainnya yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan yang merupakan usulan dari Komisi II telah disepakati menjadi Raperda prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung “Rumah Banjar” Senin (19/05/2025) pagi.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Muh. Alpiya Rakhman, S.E., M.M. Keputusan menjadikan kedua Raperda sebagai prakarsa DPRD diambil guna memperkuat aspek kelembagaan dan legitimasi pembentukan peraturan daerah tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, HM. Syaripuddin menegaskan, bahwa Raperda ini penting untuk mengatur dan mengarahkan peran ormas agar lebih terstruktur dan sinergis dengan arah pembangunan daerah.

"Raperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen percepatan pembangunan daerah melalui peran strategis organisasi kemasyarakatan, yang selama ini turut menopang berbagai aspek pembangunan,” ujar Syaripuddin yang akrab disapa Bang Dhin.

Sementara itu, Komisi II DPRD Kalsel mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan guna menjawab tantangan ketahanan pangan di Banua. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II, Umar Sadik, yang menekankan pentingnya regulasi untuk menjamin keberlanjutan dan ketersediaan pangan lokal.

"Dengan adanya Raperda ini, diharapkan tata kelola pangan di daerah bisa lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Ini penting untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Usai pemaparan dari kedua komisi pengusul, seluruh fraksi di DPRD Kalsel menyampaikan pandangan umum mereka. Secara garis besar, seluruh fraksi menyambut baik dan menyatakan dukungan terhadap dua usulan raperda tersebut, karena dinilai relevan dan dibutuhkan untuk menjawab tantangan sosial serta ekonomi di tengah masyarakat saat ini.

Selanjutnya, kedua Raperda tersebut akan masuk dalam tahap pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD Kalsel, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (sar/mah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes