BREAKING NEWS

Sabtu, 17 Mei 2025

Dua Tersangka Kasus Narkoba di Barito Timur Jalani Asesmen Terpadu

TAMIANG LAYANG- Dua tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial DR (27) dan SA (20) warga Tamiang Layang, Barito Timur menjalani asesmen terpadu, di Aula Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat, Selasa (14/5/2025). 

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso mellalui Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur, IPTU Budi Utomo, mengatakan, bahwa asesmen terpadu untuk memastikan penanganan yang adil bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. 

"Proses asesmen ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan narkoba dengan pendekatan restorative justice. Pendekatan tersebut, memberikan solusi lebih manusiawi dan berkelanjutan dalam menangani penyalahgunaan narkotika," ujar IPTU Budi Utomo di Tamiang Layang, Sabtu (17/5/2025). 

Pria ramah ini juga menjelaskan, bahwa asesmen tersebut akan menentukan tersangka layak menjalani rehabilitasi atau melanjutkan proses hukum.

"Tujuan utama asesmen ini untuk memastikan setiap keputusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masing-masing tersangka,” kata IPTU Budi Utomo di Tamiang Layang, Sabtu (17/5/2025). 

Tim asesmen itu terdiri dari perwakilan Polda Kalteng dan Polres Barito Timur, Kejaksaan dan BNNP Kalimantan Tengah. Selain itu, juga tim medis dari BNNP juga terlibat untuk memeriksa kondisi fisik dan mental kedua tersangka guna memastikan kelayakan rehabilitasi. 

IPTU Budi Utomo menegaskan, bahwa proses asesmen ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan narkoba dengan pendekatan restorative justice.

"Pendekatan tersebut, memberikan solusi lebih manusiawi dan berkelanjutan dalam menangani penyalahgunaan narkotika," tegas IPTU Budi Utomo. 

"Polres Barito Timur, Kejari dan BNNP Kalimantan Tengah berkomitmen untuk mendukung kebijakan rehabilitasi. Dengan harapan dapat membantu menurunkan angka ketergantungan narkoba khususnya di Barito Timur," demikian IPTU Budi Utomo. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes