Koperasi Merah Putih merupakan program yang dicanangkan oleh presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.
Sebagai unit bisnis, pengelolaan Koperasi Merah Putih menggunakan model koperasi modern atau multi pihak. Hal ini membuka peluang bagi semua orang yang berasal dari berbagai latar belakang untuk dapat bergabung menjadi anggota koperasi.
Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan akan dilakukan launching bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.
Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa/kelurahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi dan juga untuk mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.
Satu desa atau kelurahan bisa memiliki lebih dari satu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah mendorong adanya penggabungan desa-desa kecil untuk membentuk koperasi desa bersama dengan ketentuan teknis penggabungan koperasi desa ini akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) oleh pemerintah.
Secara umum, Koperasi Merah Putih dibentuk melalui beberapa tahap, diantaranya musyawarah desa, pembentukan struktur kepengurusan, penyusunan atau perubahan AD/ART, hingga pendaftaran legalitas badan hukum.
Modal awal Koperasi Merah Putih sebesar Rp3 sampai 5 miliar per unit berasal dari pinjaman sebesar Rp250 triliun berasal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta anggaran Rp300 triliun untuk KUR yang dikelola oleh unit simpan pinjam dari koperasi tersebut.
Pembentukan dan pemilihan anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus melalui musyawarah desa/kelurahan disertai dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan.
Jumlah anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih minimal 5 orang. Sedangkan jumlah pengawas harus ganjil minimal 3 orang.
Unsur pimpinan atau aparat desa/kelurahan tidak diperkenankan menjadi pengurus koperasi.
Pengurus koperasi bisa berasal dari Badan Permusyawaratan Desa atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ataupun pihak luar selama semua itu sudah melalui musyawarah bersama.
Unit bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih minimal memiliki 7 unit bisnis utama seperti kantor koperasi, toko sembako, unit simpan pinjam, gerai obat murah, sistem pergudangan, logistik dan alat transfortasi (mobil).
Pemerintah merencanakan Koperasi Merah Putih seluruh Indonesia sudah berbadan hukum pada Juni 2025, dan berdiri secara keseluruhan pada 12 Juli 2025 dan menargetkan peluncuran resmi sekaligus operasional awal Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan dilakukan pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
Apabila Koperasi Merah Putih telah berjalan, maka pemerintah akan melakukan pengawasan secara berkala. Per 3 bulan Dinas Koperasi kabupaten/kota akan melakukan pengawasan rutin, untuk memastikan dan mengecek perkembangan Koperasi Merah Putih.
Kemudian, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi per 6 bulan, untuk menilai kemanfaatan ekonomi Koperasi Merah Putih. Selanjutnya,
Koperasi Merah Putih juga akan diaudit oleh akuntan independen pada jangka.
Akankah Koperasi Merah Putih akan berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan atau lambat laun akan menghilang ditelan waktu seperti KUD, Bumdes dan lain-lain. (rhmt/jp).