JAKARTA- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tengah disusun oleh Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diharapkan dapat memperkuat peran serta kontribusi Ormas terhadap Banua.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus I, H Rais Ruhayat, seusai memimpin pelaksanaan studi komparasi dan audiensi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta, Jum'at (23/5/2025) pagi.
"Tentu spirit Raperda ini bukan untuk membatasi Ormas. Sebaliknya, kita ingin dengan adanya payung hukum ini, Ormas bisa semakin diberdayakan dan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah demi kemajuan Banua,” ujar politisi muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
H Rais Ruhayat mengatakan, bahwa Pansus I DPRD Kalsel berkomitmen menyusun Raperda yang adaptif, aspiratif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
"Kami ingin memastikan Raperda ini menjadi dasar hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga mendorong kolaborasi yang positif antara Ormas dan pemerintah,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus I DPRD Kalsel menerima berbagai masukan terkait tata kelola Ormas yang ideal dari segi pembinaan, pengawasan, hingga pemberdayaan.
Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta, Muhamad Madtsani yang langsung menerima kunjungan kerja tersebut juga berbagi pengalaman tentang implementasi regulasi yang telah mereka terapkan dalam mendukung peran aktif Ormas di ibu kota. (sar/mah/jp).