TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur menerima rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Istimewa yang digelar di Gedung DPRD Barito Timur, Jum'at (9/5/2025).
Dokumen rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio dan diterima oleh Pj Sekda Barito Timur, Misnohartaku mewakili Bupati Barito Timur, M. Yamin.
Pj Sekda Barito Timur, Misnohartaku, menyampaikan apresiasi kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD Barito Timur, khususnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah bekerja keras membahas LKPj dan memberikan catatan serta rekomendasi yang konstruktif.
"Pemkab Barito Timur menerima dengan baik rekomendasi dari Dewan yang terhormat,” ujar Misnohartaku.
Ia menegaskan, bahwa rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah ke depan.
Di katakan Pj Sekda Bartim, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPj harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.
Pemkab Barito Timur telah memenuhi ketentuan ini dengan menyampaikan LKPj dalam Sidang Paripurna III DPRD pada 18 Maret 2025.
Pj Sekda Barito Timur juga menekankan, bahwa rekomendasi yang disampaikan akan dijadikan sebagai pertimbangan penting dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan demi terwujudnya visi “Barito Timur Sejahtera, Elegan, Gigih, Amanah, dan Harmonis” atau BARTIM SEGAH menuju Gumi Jari Janang Kalalawah.
Di akhir sambutan, Pj Sekda Barito Timur juga menyampaikan permohonan maaf kepada Pansus DPRD apabila selama proses kunjungan lapangan dan diskusi terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
Ia berharap, sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Barito Timur. (iwn/jp).