TAMIANG LAYANG- Seorang laki-laki berinisial DR (27) dan perempuan SA (19) warga Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur.
Keduanya ditangkap di Jalan A. Yani di depan Kantor Polsek Benua Lima Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Barito Timur pada Jum'at (9/5/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kejadian berawal Anggota Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur melaksanakan patroli, dan kemudian pada saat berada di depan Pasar Temanggoeng Djayakarti Tamiang Layang untuk mengamankan kegiatan keagamaan masyarakat, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil jenis Toyota Veloz warna putih melaju dari arah Jaweten menuju arah Pasar Panas dengan kecepatan tinggi (ugal-ugalan) yang dapat membahayakan pengendara lain.
Sehingga pada saat melintas didepan Pasar Tamiang Layang, mencoba menghentikan mobil tersebut, namun tidak mengindahkan dan malah menambah kecepatan atau idak mau berhenti, sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian dengan dibantu oleh relawan masyarakat.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, mobil tersebut berhasil dihentikan dan diamankan oleh piket Polsek Benua Lima dan piket Satuan PJR Polda Kalteng yang sudah berjaga di pinggir jalan depan Polsek Benua Lima bersama para masyarakat. Kemudian petugas mengamankan 2 orang tersebut.
Pada saat dilakukan penggeledahan didalam mobil, tidak ditemukan benda-benda yang terlarang, dan pada saat dilakukan pemeriksaan urine, hasilnya positif mengandung methaphetamine dan amphetamine.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo, Minggu (11/5/2025) mengatakan, bahwa saat ini kedua orang itu beserta satu unit mobil jenis Toyota Veloz beserta anak kunci, dua unit handphone sudah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua orang itu disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap IPTU Budi Utomo. (zi/jp).