KANDANGAN- Bupati Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, H Syafrudin Noor, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten HSS, Kamis (5/6/2025).
Paripurna itu dalam rangka untuk menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dalam sambutannya Bupati H Syafrudin Noor, menjelaskan bahwa perubahan Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Di antaranya melalui pemutakhiran data, verifikasi, dan validasi data yang dilakukan secara berkala setiap bulan.
"Kita juga akan melakukan penghapusan data ganda dan data anomali, serta memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana arahan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bupati H Syafrudin Noor.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD HSS, Muhammad Kusasi, menyampaikan apresiasi atas respon eksekutif terhadap pandangan fraksi-fraksi.
Ia berharap, tanggapan tersebut tidak hanya menjadi catatan, tetapi juga ditindaklanjuti secara nyata dalam implementasi di lapangan.
"Kami berharap eksekutif dapat merealisasikan pandangan umum fraksi-fraksi dalam penerapan perda ini, guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat,” ungkap M. Kusasi. (ari/jp).