BREAKING NEWS

Minggu, 15 Juni 2025

Giliran Pemuda Desa Sembuluh l Dicekok Satresnarkoba Polres Seruyan atas Kepemilikan 5,94 Gram Sabu

KUALA PEMBUANG- Seorang pria berinisial MS alias Aleh (35) warga Jalan Darwan Ali RT. 07 RW. 03 Desa Sembuluh l, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Seruyan. 

Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta Papahit melalui Kasi Humas IPTU Yudi Hernawan, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Darwan Ali RT. 07 RW. 03 Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 14.05 WIB. 

"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait seringnya mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar IPTU Yudi Hernawan di Kuala Pembuang, Minggu (15/6/2025). 

Dari tangan pelaku MS, Polisi mengamankan barang bukti 9 paket narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 5,94 gram dan 9 buah plastik klip kosong. 

Selain itu, turut diamankan barang bukti 2 buah sendok sabu, 1 buah pipet kaca, 3 bandel plastik klip kosong 1 buah Hp, 1 buah masker medis warna hijau, dan 1 buah kantong plastik warna hijau. 

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto menyebutkan, bahwa saat ini pelaku MS beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Seruyan guna proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap IPTU Dwi Tri Yanto. (gan/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes