TAMIANG LAYANG- Kolaborasi Kantor Urusan Agama (KUA) Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur dan Pengadilan Agama (PA) Tamiang Layang dalam penerbitan buku nikah melalui pelaksanaan sidang isbat nikah.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Barito Timur, H Ahmad Janawi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk pelayanan terpadu kepada masyarakat dalam rangka legalisasi pernikahan yang belum tercatat.
"Setelah pelaksanaan sidang isbat oleh Pengadilan Agama. Selanjutnya, KUA akan menerbitkan buku nikah bagi pasangan yang telah disahkan," ujar H Ahmad Janawi kepada wartawati ini, Rabu (11/6/2025)
H Ahmad Janawi menambahkan, melalui sidang isbat ini, pasangan yang belum memiliki buku nikah dapat segera mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka.
"Ini adalah bentuk sinergi antarlembaga untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap, program ini dapat terus berlanjut sebagai bagian dari pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal administrasi kependudukan dan keagamaan. (iwn/jp).















