TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Tahun 2025, Rabu (11/6/2025).
Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Bupati Nomor 180/1/HUK/2025 tentang pembentukan koperasi di desa dan kelurahan.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Barito Timur, M. Yamin, dan dihadiri Pj Sekda Misnohartaku, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, Notaris, dan Tenaga Ahli P3MD.
Dalam sambutannya Bupati Yamin, menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh pihak yang telah bekerja keras mendorong terbentuknya KDMP di seluruh wilayah kabupaten.
"Saya menyambut baik progres pembentukan Koperasi Merah Putih ini. KDMP adalah instrumen pemberdayaan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," ujar Bupati Yamin.
Hingga akhir Mei 2025, 100 desa dan 3 kelurahan di Kabupaten Barito Timur telah menyelesaikan tahapan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Proses saat ini telah memasuki fase pembuatan Akta Notaris dan pengesahan SK pendirian koperasi.
Terdapat 10 desa telah menerima SK Pengesahan Pendirian Koperasi, 57 desa telah menandatangani Akta Notaris, dan 46 desa masih dalam proses pengajuan.
Bupati Yamin menarget, seluruh KDMP di Barito Timur harus memiliki SK pengesahan paling lambat minggu ketiga bulan Juni 2025. Sebab, sambungnya, seluruh KDMP akan diresmikan secara serentak pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
"Saya berharap seluruh pihak terkait bersikap aktif dalam mempercepat proses ini, terutama dalam pengurusan Akta Notaris dan SK pengesahan," tegasnya.
Orang nomor satu di Barito Timur ini juga mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KDMP, yang akan bertugas melakukan pendampingan, pengawasan, dan monitoring jalannya usaha koperasi.
Ia berharap, Satgas bisa menjadi fasilitator pembangunan desa, pengembang ekonomi lokal, dan pendorong kemandirian koperasi. (iwn/jp).

















