PURUK CAHU- Bupati Murung Raya, Heriyus bersama DPRD melaksanakan rapat pembahasan terkait penetapan tenaga kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun.
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat pleno DPRD setempat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah, serta turut dihadiri jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan sejumlah Anggota DPRD Mura.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam langkah-langkah strategis yang akan diambil Pemda dalam menyikapi kebijakan Nasional terkait penataan tenaga non-ASN, khususnya yang belum genap dua tahun masa kerja.
"Kondisi ini menuntut kita mengambil kebijakan lokal. Banyak pelayanan di sektor pendidikan dan kesehatan terganggu karena kekurangan tenaga sejak kontrak mereka dirumahkan,” kata Heriyus dihadapan peserta rapat.
Sebagai solusi, Pemkab Mura akan segera menyusun dan menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), yang akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan tenaga kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun, melalui mekanisme outsourcing.
Bupati Heriyus, menegaskan bahwa keberadaan Perbup PJLP menjadi penting agar tidak terjadi kekosongan aturan dan pelaksanaan rekrutmen dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip efisiensi anggaran.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, juga menekankan pentingnya perlindungan hak tenaga kerja dalam sistem outsourcing, serta perlunya pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tetap menjamin kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah, menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana tersebut.
"Saya sepakat Perbup PJLP segera diselesaikan, agar daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menata dan mempekerjakan kembali tenaga non-ASN,” ucapnya. (dsk/maya/jp).